Selasa, 15 November 2016

Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap

Bagaimana cara mudah untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa? Berikut panduan mudah dan lengkap untuk bendahara desa.

perpajakan-bendahara-desa-mudah

Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap



Panduan Perpajakan Bendahara Desa Mudah dan Lengkap



Bagaimana cara mudah untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa? Berikut panduan mudah dan lengkap untuk bendahara desa.


Download Panduan Perpajakan Bendahara Desa


panduan-perpajakan-bendahara-desa



Panduan Perpajakan Bendahara Desa



Berikut Tabel Mudah Memahami Perpajakn Bendahara Desa



NOJENIS/JASA DAN MODALPPNPPHKETERANGAN
BER-NPWPTIDAK BER-NPWP
A.BARANG JASA
1SILTAP-5%6%(SILTAP+TUNJANGAN+PENGHASILAN LAIN DALAM SETAHUN - TUNJ. JABATAN) - PTKP dikali TARIF PAJAK
2TUNJANGAN-
3HONOR / INSENTIF-5%6%PPH 21
4UPAH KERJA-5%6%PPH 21 >300 RB/HARI
5SERVIS10%2%4%PPH 23 + PPN
6ATK10%1,50%3%PPH 22 + PPN
7BENDA POS----
8PAKAIAN DINAS10%1,50%3%PPH 22 + PPN
9ALAT KEBERSIHAN10%1,50%3%PPH 22 + PPN
10PERJALANAN DINAS----
11LISTRIK/PULSA WIFI----
12MAKAN MINUM10%1,50%3%PPH 22 + PPN
13FOTO COPY10%2%4%PPH 23 + PPN
14KOMPUTER, PRINTER, KAMERA10%1,50%3%PPH 22 + PPN
15BUKU DASA WISMA10%1,50%3%PPH 22 + PPN
16PERALATAN KANTOR10%1,50%3%PPH 22 + PPN
B.BELANJA MODAL
1PASIR-1,50%3%PPH 22
2PEDEL-1,50%3%PPH 22
3BESI10%1,50%3%PPH 22 + PPN
4SEMEN10%1,50%3%PPH 22 + PPN
5BATU GEBAL-1,50%3%PPH 22
6BATU KUMBUNG-1,50%3%PPH 22
7BATA MERAH10%1,50%3%PPH 22 + PPN
8BATU KALI-1,50%3%PPH 22
9KORAL10%1,50%3%PPH 22 + PPN
10TANAH URUG-1,50%3%PPH 22
11BUIS DAKER10%1,50%3%PPH 22 + PPN
12CLOSET10%1,50%3%PPH 22 + PPN
13PARALON10%1,50%3%PPH 22 + PPN
14KAYU GELONDONGAN-1,50%3%PPH 22
15KAYU BALOK10%1,50%3%PPH 22 + PPN
16PAVING10%1,50%3%PPH 22 + PPN
17GENTENG10%1,50%3%PPH 22 + PPN
18PAKU, BAUT, MUR10%1,50%3%PPH 22 + PPN
19KANSTIN10%1,50%3%PPH 22 + PPN
20TOPI USKUP10%1,50%3%PPH 22 + PPN



Tabel Perpajakan Bendahara Desa



Berikut Tabel Matriks Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa



NO.KEGIATANJENIS PEMBAYARANPAJAK-PAJAK TERHUTANGTARIFJATUH TEMPO PENYETORANJATUH TEMPO PELAPORANKETERANGAN
1Penyelenggaraan pemerintahan atau pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatanPembayaran gaji dan tunjangan yang melekat rutin setiap bulan bagi perangkat desaPPh Pasal 215 %, 15%, 25 %, 30%Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan BerikutnyaMemperhitungkan Biaya Jabatan 5 % & PTKP (Progresif sesuai penghasilan kena pajak)
2Penyelenggaraan pemerintahan atau pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatanPembayaran honorarium, insentif, tunjangan dan imbalan dalam bentuk apapunPPh Pasal 21 (tanpa batasan nilai)5 % bersifat finalTanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan BerikutnyaBaik untuk perangkat desa maupun non perangkat desa
3Pembangunan desaPembayaran upah tenaga kerjaPPh Pasal 215%Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan Berikutnyas.d. Rp 300.000 / hari tidak dipotong PPh 21
s.d. Rp 300.000 / hari tapi 1 bulan > Rp 3.000.000 dipotong PPh 21 (PTKP sebenarnya)
Lebih dari Rp 300.000 tapi 1 bulan < Rp 3.000.000 dipotong PPh 21 (dikurang Rp 300.000)
Lebih dari Rp 300.000 & 1 bulan > Rp 3.000.000 dipotong PPh 21 ( PTKP sebenarnya)
4Pembangunan desaPembelian material, ATK dan Barang lainnyaPPh Pasal 221,5 % (rekanan tak berNPWP, 3 %)7 hari setelah pembayaranTanggal 14 bulan BerikutnyaDi atas Rp 2 juta & bukan dipecah-pecah
5Pembangunan desaPemanfaatan jasaPPh Pasal 23 (tanpa batasan nilai)2 % (rekanan tak ber NPWP, 4 %)Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan Berikutnya
6Pembangunan desaKonstruksiPPh Pasal 4 Ayat 2 (tanpa batasan nilai)2 %, 3 %, 4 % & 6 %Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan BerikutnyaJika melibatkan pihak ketiga
7Pembangunan desaPembelian material, ATK, barang lainnya, pemanfaatan jasa & konstruksiPPN10%7 hari setelah pembayaranAkhir Bulan BerikutnyaDi atas Rp 1 juta atas DPP dan PPN nya


Cara Menghitung Pajak Bendahara Desa



CONTOH PERHITUNGAN :
1.Kepala desa, gaji dan tunjangan per bulan Rp 5.000.000,00; Status : K/2 (menikah dengan 2 putra)
PPh Pasal 21 terhutang sbb :

Gaji dan tunjangan per bulan= Rp 5.000.000,00

Gaji dan tunjangan 1 tahun ( x  12 )= Rp 60.000.000,00
Biaya Jabatan / BJ ( 5 %  x  Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00
PTKP (K/2)= Rp 45.000.000,00
Penghasilan Netto ( Gaji & Tunjangan  – BJ – PTKP )= Rp 12.000.000,00
PPh 1 tahun ( tariff  x  Ph. Netto; 5 %  x  Ph. Netto )= Rp 600.000,00
PPh 1 bulan ( PPh 1 tahun : 12 )= Rp 50.000,00



2.Ketua RT 001 RW 001 menerima insentif sebesar Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya.
PPh Pasal 21 yang harus dipungut setipa bulan oleh bendaharawan sbb :

PPh Pasal 21 terhutang = 5 %  x  Rp  100.000,00= Rp 5.000,00

Keterangan :
Insentif merupakan bagian dari honorarium, tunjangan  dan imbalan dalam bentuk apapun sehingga dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final


3.a. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan penghasilannya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Yang bersangkutan berkerja selama 20 (dua puluh) hari kerja. PPh Pasal 21 terhutang = NIHIL


b. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp  225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja selama 20 (dua puluh) hari  sehingga  penghasilan yang  ia  terima sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ribu rupiah).  Status TK/0.

PPh Pasal 21 terhutang dalam 1 bulan= tarif  x  ( Penghasilan 1 bulan  - PTKP 1 bulan)
= 5 %   x  (Rp  4.500.000,00  -  Rp  3.000.000,00)
= 5 %  x  Rp 1.500.000,00
= Rp 75.000,00


c. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari dan dalam 1 bulan ia bekerja  selama  8  (delapan)  hari  sehingga  penghasilan yang  ia  terima sebesar Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).  Status TK/0.

PPh Pasal 21 terhutang untuk 8 hari kerja= tarif  x  ( Penghasilan selama 8 hk  - PTKP  selama 8 hk)
= 5 %   x  (Rp  2.600.000,00  -  Rp  2.400.000,00)
= 5 %  x  Rp 200.000,00
= Rp 10.000,00


d. Seorang pengawas bangunan menerima penghasilan Rp 305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) setiap hari dan  dalam 1 bulan ia bekerja selama 25 (dua puluh lima) hari sehingga penghasilan yang ia terima sebesar Rp 7.625.000,00 (tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).  Status K/3.
PPh Pasal 21 terhutang dalam 1 bulan= tarif  x  ( Penghasilan 1 bulan  - PTKP 1 bulan)
= 5 %   x  (Rp  7.625.000,00  -  Rp  4.000.000,00)
= 5 %  x  Rp 3.625.000,00
= Rp 181.250,00



4.Bendahara desa belanja semen sebesar Rp 2.000.000,00; besi sebesar Rp 1.000.000,00 dan pasir sebesar Rp 1.500.000,00; Total pembelian sebesar Rp 4.500.000,00; (Toko memiliki NPWP).
PPh Pasal 22 wajib dipungut dan disetor (keseluruhan)= 1,5 % x  Rp 4.5000.000,00
=  Rp 67.500,00
        PPN wajib dipungut dan disetor (tanpa pasir)= 10 % x  Rp 3.000.000,00
=  Rp 300.000,00

Catatan :
Untuk penghitungan PPh Pasal 22 dan PPN, bahwa atas belanja pada bulan yang sama merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipecah-pecah.


5.Bendahara desa melakukan service komputer dengan biaya sebesar Rp 500.000,00;  (Toko memiliki NPWP).
PPh Pasal 23 wajib dipotong dan disetor   = 2 % x    Rp 500.000,00
= Rp 10.000,00
PPN wajib dipungut dan disetor = tidak ada, namun PPN sebesar Rp 50.000,00
( 10 %   x   Rp  500.000,00 )    tetap   dibayar oleh   bendaharawan    dan  dipungut  serta disetor oleh rekanan.
(karena nilai transaksi, termasuk PPNnya Kurang dari Rp 1.000.000,00)

Catatan :
Untuk  penghitungan  PPN,  bahwa  atas  belanja  pada  bulan yang  sama merupakan satu  kesatuan yang  tidak dapat dipecah-pecah.


6.Desa melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (kontraktor) untuk pelaksanaan pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 100.000.000,00;

PPh Pasal 4 ayat (2) wajib dipotong dan disetor = 2 % x    Rp 100.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN wajib dipungut dan disetor = 10 %  x   Rp 100.000.000,00
= Rp 10.000.000,00

Catatan :

Untuk  penghitungan  PPN,  bahwa  atas  belanja  pada  bulan yang  sama merupakan satu  kesatuan  yang  tidak dapat
dipecah-pecah.




3 comments

Kalau pasir pasang / pasir cor kena PPN atau tidak ?

Bagus mas refernsinya tp perhitungan pajak tsb masih utk tahun 2017

bukannya untuk perhitungan PPN harusnya di kalikan 10/11 dulu ya nominalnya


EmoticonEmoticon