Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 telah terbit. Bagaimana isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016? Berikut isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016.
Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-23/PJ/2016
Peraturan Terbaru Tax Amnesty PER-23/PJ/2016
Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 telah terbit. Bagaimana isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016? Berikut isi Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016.
PER-23/PJ/2016
Peraturan Terbaru Tax Amnesty yaitu PER-23/PJ/2016 atau Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana isi nya?
Di dalam Pasal 2 PER-23/PJ/2016 disebutkan bahwa
Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:
- Pos Pajak;
- Pos Pengamatan Pajak;
- Pos Pelayanan;
- Loket Pajak;
- Gerai Pajak; dan
- Tempat atau sarana permanen lainnya.
b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (Mobile Tax Unit), terdiri atas:
- Drop Box;
- Point of Contact;
- Mobil Pajak Keliling;
- Pojok Pajak; dan
- Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.
Kegiatan layanan apa saja yang termasuk dalam PER-23/PJ/2016 ini? Sesuai Pasal 3,
(1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:
a. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
- penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
- penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpaj akan;
- konsultasi perpajakan;
- pendaftaran NPWP;
- cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
- cetak kartu NPWP suami bagi istri;
- pengukuhan dan penerimaan permohonan pencabutan PKP;
- penerimaan permohonan penghapusan NPWP;
- penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;
- penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;
- aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;
- pembuatan e-Billing tanpa akun;
- penerimaan SPT;
- pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;
- administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/ataumasyarakat; dan
- penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.
b. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
- penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
- penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;
- konsultasi perpajakan;
- cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
- cetak kartu NPWP suami bagi istri;
- aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;
- pembuatan e-Billing tanpa akun;
- penerimaan SPT;dan
- pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan.
(2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT.
Untuk lebih jelasnya klik link di bawah ini
EmoticonEmoticon