Rabu, 11 Januari 2017

Menghitung Pajak Biaya Promosi

Dalam Menghitung Pajak, terkadang ada biaya promosi. bagaimana perlakuan perpajakan atas biaya promosi tersebut? berikut ulasannya.

pajak-biaya-promosi

Menghitung Pajak Biaya Promosi



Menghitung Pajak Biaya Promosi



Dalam Menghitung Pajak, seperti perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, sering melakukan aktifitas promosi atas produk-produk yang ada atau dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan pun cukup tinggi jumlahnya. Bagaiman perlakuan perpajakan atas biaya promosi tersebut? apakah perlu dibuatkan daftar nominatif? berikut ulasannya.



Biaya Promosi



Aktivitas promosi produk pada dasarnya memang tidak terlepas dari kegiatan bisnis dari perusahan manufaktur. Hal tersebut sangat diperlukan apalagi memasuki era modern seperti saat ini, satu jenis saja barang konsumsi sehari-hari tentu memiliki beragam merek dan jenis yang sangat berbeda tetapi memiliki kualitas produk-produk dan harga yang bersaing.

Maka, kondisi demikianlah yang membuat produsen-produsen tersebut perlu memutar otak dan mencari inovasi bagaimanakah caranya agar produk-produknya dapat tetap eksis di kalangan para konsumen yang disasar. Tentunya, banyak cara yang digunakan oleh para produsen agar produk yang dihasilkannya dapat digemari oleh para konsumen. Mulai dengan cara pemberian diskon-diskon produk, iklan produk yang dipublikasikan di beragam media, pameran produk, hingga sampai menggandeng para selebriti ternama untuk dijadikan model suatu produknya. Tentunya, biaya yang diperlukan juga tidaklah sedikit, maka tidak heran jika biaya promosi sangat tinggi jumlahnya.

Perpajakan di Indonesia mengakui biaya promosi tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto atau disebut biaya fiskal, selama biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat  atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan / UU PPh.

Walaupun biaya promosi dapat diakui sebagai biaya fiskal, Wajib Pajak tetap harus berpedoman pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010  tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.


PMK 02 Tahun 2010



Pasal 6 PMK-02/PMK.03/2010


  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

PMK 02 Tahun 2010 ini menjelaskan bahwa wajib pajak tidak hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan saja, akan tetapi juga perlu menyusun Daftar Nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting.

Peraturan di atas juga mengatur informasi paling minimal yang harus dicantumkan, yakni berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.


biaya-promosi-pajak



Daftar tersebut wajib dilampirkan ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika ternyata hal-hal tersebut tidak dipenuhi, maka konsekuensinya adalah atas seluruh biaya promosi yang telah dibukukan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense.


EmoticonEmoticon