Efiling DJP Online adalah salah satu cara lapor pajak online yang memudahkan dalam lapor SPT. Bagaimana cara Lapor Pajak online dengan Efiling? Berikut Cara lapor Pajak Online dengan Efiling Pajak DJP Online.
Efiling Pajak DJP Online, Cara Lapor Pajak Online
Efiling Pajak DJP Online, Cara Lapor Pajak Online
Efiling DJP Online adalah salah satu cara lapor pajak online yang memudahkan dalam lapor SPT. Bagaimana cara Lapor Pajak online dengan Efiling? Berikut Cara lapor Pajak Online dengan Efiling Pajak DJP Online.
Efiling DJP Online
Lapor SPT adalah kewajiban bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak. Lapor SPT tentu dikehendaki dengan cara yang paling praktis dan mudah. Efiling DJP Online adalah salh satu solusinya. Dengan Efiling DJP Online, tidak perlu lagi antri lapor pajak. Cukup dengan koneksi internet, kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah.
Efiling adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:
mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
mengunjungi halaman Penyalur SPT Elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
- http://www.pajakku.com
- http://www.laporpajak.com
- http://www.spt.co.id
- http://www.online-pajak.com
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.
Cara Lapor SPT Online Efiling DJP Online
Lalu, bagaimana cara lapor SPT online dengan Efiling DJP Online? Berikut langkah-langkahnya
Buka situs DJP Online yaitu https://djponline.pajak.go.id lalu menu log in dengan memasukan NPWP dan password. Jika belum terdaftar, daftarkan melalui klik Daftar, lalu daftar seperti akun-akun yang lain. ikuti petunjuk sampai selesai.
Anda akan masuk di halaman beranda DJP Online, proses lapor pajak online dengan efiling DJP Online siap dimulai. Klik Logo Efiling sebelah kanan, maka anda akan diarahkan ke beranda efiling DJP Online.
Di dalam beranda Efiling DJP Online, Klik Buat SPT untuk Lapor Pajak Online.
Pilih empat pertanyaan sesuai kondisi masing-masing. Hal ini untuk menentukan apakah lapor SPT 1770 S atau 1770 SS. Sebagai contoh, penghasilan diatas 60 juta maka pakai 1770 S.
Pengisian formulir SPT untuk Lapor Pajak Online di DJP Online dimulai. Pilih Tahun Pajak, status SPT diisi normal, atau pilih pembetulan jika ingin melakukan pembetulan SPT tang telah dilaporkan. Klik Langkah berikutnya
Isi Bukti potong sesuai dengan bukti potong yang telah diberikan dari bendahara di tempat bekerja. Lihat Gambar
Isi dengan penghasilan anda pada tahun pajak yang akan dilaporkan
Isi dengan penghasilan lain di luar pekerjaan utama anda. Bisa diisi seperti jika menyewakan tempat, bunga, royalti, hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, atau penghasilan lainnya jika ada.
Isi dengan penghasilan di Luar Negeri jika ada
Isi dengan Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, laba dari perusahaan, klaim asuransi, beasiswa atau penghasilan lainnya jika ada
isi dengan penghasilan yang dikenakan final. Misal sewa atas bangunan, atau jika mempunyai usaha dan dikenakan pph final 1%
Isi dengan keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang akan dilaporkan. Harta diisi secara rinci
Isi dengan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang akan dilaporkan.
Isi dengan anggota keluarga
Zakat keagamaan yang dimaksud adalah zakat ke lembaga yang sudah diakui pemerintah
Status Perkawinan tersebut akan menentukan besarnya jumlah Penghasilan Tidak kena Pajak yang akan menjadi pengurang penghasilan anda
Isi dengan PPh Pasal 24. Ikuti proses sampai selesai sesuai gambar
Klik Setuju untuk lapor pajak online anda
Pilih metode pengiriman kode verifikasi. lalu masukkan di kolom yang sudah disediakan sesuai kode dan mengkonfirmasi pengiriman SPT lapor pajak online
Pilih Survei kepuasan terhadap lapor pajak online efiling djp online ini.
Maka Bukti Penerimaan Elektronik dikirimkan ke Email anda. Lapor Pajak Online anda dengan Efiling DJP Online telah selesai
Bagaimana? Mudah bukan? Selamat Mencoba
EmoticonEmoticon