Lapor SPT sekarang bisa melalui E Form, Aplikasi terbaru dari DJP. bagaiman cara Lapor SPT dengan E Form pajak? berikut tata cara lapor SPT E Form Pajak.
E Form Pajak, Cara Baru Lapor SPT DJP Online
E Form Pajak, Cara Baru Lapor SPT DJP Online
Lapor SPT sekarang bisa melalui E Form, Aplikasi terbaru dari DJP. bagaimana cara Lapor SPT dengan E Form pajak? berikut tata cara lapor SPT E Form Pajak.
Apa itu E Form Pajak atau E Form DJP Online? E Form Pajak atau E Form DJP Online adalah cara baru Lapor SPT tahunan online oleh DJP. E Form pajak ini hampir seperti Efiling, tepatnya E Form ini melengkapi apa yang belum ada di Efiling pajak.
E Form Pajak memang didesainuntuk memudahkan lapor SPT secara online, khususnya untuk SPT tahunan pribadi. Karena memang lapor SPT adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang telah memiliki NPWP. Maka, jika sudah diberi kemudahan lapor SPT, tidak ada alasan dong untuk tidak lapor SPT.
Tentu ketika mendengar E Form pajak adalah sesuatu yang baru. Apa sih E Form pajak atau E Form DJP Online itu? Apa bedanya dengan efiling?
Tentu kita tahu, Efiling pajak ini hanya bisa mengakomodir pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Di E Form Pajak ini, kita bisa melaporkan 1770S dan 1770 usahawan. Biasanya Usahawan atau pekerjaan bebas melaporkan SPT tahunan melalui efiling, Usahawan harus membuat file melalui Aplikasi SPT Tahunan 1770. Namun E Form ini memudahlan para usahawan untuk lapor SPT tahunan online.
Bagimana caranya menjalankan E Form? berikut tata cara E Form pajak atau E Form DJP Online.
E Form Pajak / E Form DJP Online
Tata Cara lapor SPT Tahunan Online dengan E Form DJP Online
Apa sih itu E Form DJP Online? E Form DJP Online ini adalah sebuah fitur baru DJP Online. Fitur ini menyempurnakan efiling sehingga bisa mengakomodir lapor SPT online usahawan.
- E Form DJP Online adalah Fitur tambahan DJP Online yang mempunyai ciri:
- Berbentuk formulir elektronik (file berekstensi .XFDL)
- Aplikasi Viewer tersebut bisa digunakan untuk seluruh formulir SPT
- Support OS Windows dan Macintosh
lalu, Apasih latar belakang E Form DJP Online itu?
E Form DJP Online ini dibuat ketika wajib pajak ketika melaporkan SPT secara online atau lapor SPT Online mengalami kendala atau hambatan dalam proses lapor spt online. Kendala yang dimaksud ketika lapor SPT online adalah
- lapor SPT Online melalui efiling: akses melambat saat peak time, session sering terputus untuk pengisian daftar harta yang sangat banya, dll
- lapor SPT melalui E-SPT : hanya bisa digunakan di PC dengan OS windows, harus diinstal per SPT, masalah versioning CSV,dll
Apa sih keuntungan lapor spt onlien dengan E Form djp online? Lapor SPT online dengan E Form DJP Online kelebihannya:
- Mudah, mudah dalam mengoperasikannya serta lebih mudah ketika lapor spt online
- efisien, lebih hemat waktu dan biaya, tidak terhambat jaringan
- kapan dan Dimana saja, E Form DJP Online bisa dikerjakan kapan saja dan dimana saja
- Paperless, lebih menghemat penggunaan kertas serta mengurangi kebutuhan kertas yang tinggi
- pengisian SPT offline, E Form menyajikan lapor spt online dengan menggabungkan basis online dan offline. Online ketika masuk ke akun dan melaporkan, offline ketika mengisi SPT nya
Apa saja sih jenis layanan E Form DJP Online ini? E Form DJP online ini menyempurnakan efiling dalam hal pelaporan SPT usahawan.
- SPT Tahunan OP 1770S, dari satu atau lebih pemberi kerja;dalam negeri lainnya;dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- SPT Tahunan OP 1770, dari usaha/pekerjaan bebas;dari satu atau lebih pemberi kerja;dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final;dalam negeri lainnya/luar negeri
Alur dan Tata Cara lapor SPT Online dengan E Form DJP Online
Alur dan Tata Cara lapor SPT Online dengan E Form DJP Online:
- Masuk ke djponline.pajak.go.id dengan akun DJP Online
- Tambah hak akses E Form pada bagian profil, jika belum ada
- pilih layanan E Form
- masuk ke Dashboard atau klik menu Buat SPT pada bagian atas halaman
- Pilih jenis SPT, Tahun Pajak dan Kode Pembetulan
- Download E Form, sedangkan token dikirim ke email WP
- isi SPT secara offline
- terhubung dengan jaringan internet
- masukkan token dan klik tombol submit
- kirim SPT
- Bukti pemerimaan Elektronik dikirim ke email WP
Panduan Penyampaian SPT menggunakan E Form DJP Online
Daftar Akun DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id , lalu klik DaftarIsi NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan, Lalu Klik Verifikasi
Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), Password, dan link aktivasi melalui email yang anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
Setelah akun anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
untuk dapat menggunakan efom, user dapat login dengan dua cara, yaitu:
melalui DJP Online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/
melalui E Form.pajak.go.id dengan mengakses https://E Form.pajak.go.id/ , jika sudah memiliki akun djponline dan hak akses E Form sudah aktif
Cara Menambahkan Akses Efom DJP Online
Cara menambahkan akses E Form DJP Online:
Klik pada menu Profil Lengkap
Klik/beri tanda centang pada kotak di sebelah kiri E Form DJP Online
Klik Ubah Akses
Akan Muncul notifikasi keberhasilan ubah akses, kemudian klik OK
Klik Logo E Form panel Layanan DJP Online untuk mengakses E Form
Masuk Dashboard E Form DJP Online
Klik Download Viewer untuk mengunduh installer aplikasi viewer
Klik Dokumen Tata Cara Install Viewer untuk mengunduh petunjuk instalasi aplikasi Viewer
Klik Dokumen tata cara Pengisian E Form untuk mengunduh petunjuk Pengisian E Form
Doenload Viewer dan Instal di Komputer. Pilih sistem operasi yang digunakan apakah itu Macintosh atau Windows. Unduh Formulir Elektronik
Sistem komputer anda harus memenuhi kualifikasi:
OS Version : Windows 7 Pro or later
Disk Space : 500 MB
Memory : 2 GB RAM
Processor : 3.0 GHz Dual-Core Processor
Instal Viewer sampai selesai penginstalan
Membuat SPT melalui E Form DJp Online
Klik Menu Buat SPT yang ada pada bagian atas halaman
Ikuti Panduan pertanyaan untuk memilih jenis formulir SPT yang akan diunduh
Isi Status SPT, seperti Tahun Pajak, Status SPT. Pilih Tahun Pajak dan Kode Pembetulan, Klik Kirim Permintaan. Kode pembetulan dari formulir SPT yang telah diunduh dapat diubah kode pembetulannya sesuai dengan kebutuhan WP.
Akan tampil pesan error seperti gambar diatas apabila SPT Normal/Pembetulan yang akan dibuat sudah pernah disampaikan sebelumnya
Simpan/Download file .XFDL dan cek inbox email anda untuk memastikan bahwa token sudah dikirim.
Panduan Umum Pengisian E Form DJP Online
Siapkan dokumen pendukung
Layanan E Form DJP Online saat ini hanya untuk tahun pajak 2016
Untuk membuka formulir, klik dua kali pada file yang sudah diunduh
Pada pengisian Daftar harta/Utang/tanggungan keluarga/Bukti Potong:
- Tambah data : Klik pada tombol tambah
- hapus data : Klik pada tombol minus
- Edit data : Klik pada baris/kolom data yang akan diubah
Daftar harta dan bukti potong PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain wajib diisi
Baris/kolom isian data yang berwarna merah wajib diisi
Pada saat pastikan token telah dikirim ke email yang terdaftar, jika belum diterima token dapat diminta kembali dengan cara memilih Tahun pajak, Jenis SPT, Kode Pembetulan dan memilih "hanya Kirim Token"
Syarat untuk meminta tokem kembali adalah sudah pernah mengunduh Formulir SPT Elektronik dengan jenis SPT yang akan sama dan SPT tersebut belum pernah dikirimkan
Token tidak memiliki masa kadaluwarsa, sepanjang token belum digunakan untuk jenis formulir SPT yang telah diunduh
Kode pembetulan pada formulir yang telah diunduh dapat diubah sesuai dengan kebutuhan, token tetap masih dapat digunakan, tidak perlu meminta token kembali
Data Prepopulated (daftar harta/Utang/tanggungan keluarga) hanya muncul pada formulir 1770S tahun Pajak 2016 jika:
- pelaporan SPT Tahun Pajak 2015 menggunakan Efiling Web DJP Online
- pelaporan SPT tahun Pajak 2016 dengan kode pembetulan sebelumnya (n-1) menggunakan E Form DJP Online
Anda Bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada. Khusus untuk SPt LB, lampiran wajib diupload
Untuk SPT dengan status Kurang Bayar wajib menginput NTPN.
Bagaimana? Mudah kan? Ayo Laporkan SPT mu secara Online di DJP Online!!
EmoticonEmoticon